SEMA NO.114 TAHUN 1983 tertanggal 8 Desember 1983 :
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 8 Desember 1983
Nomor SE-MA/14 Tahun 1983
Lampiran :
Kepada :
Perihal : Hakim tidak dapat
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri
di praperadilankan
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : 14 Tahun 1983
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan oleh Mahkamah Agung apakah seorang Hakim dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, bersama ini diberitahukan bahwa mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa seorang Hakim tidak dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP.
Alasannya adalah, karena tanggung jawab juridis atas penahanan itü tetap ada pada masing-masing instansi yang melakukan penahan (pertama) itu, dan apabila yang melakukan penahanan (pertama) itü adalah Hakim sendiri, maka penahanan itü adalah dalam rangka pemeriksaan oleh Pengadiian Negeri di mana Pasal 82 ayat ( l ) hurufd berlaku terhadapnya.
Oleh karena itü apabila ada Pengadilan Negeri di bawah pimpinan Saudara ada permintaan pemeriksaan praperadilan terhadap seorang Hakim atas dasar Pasal 77 KUHAP, maka permintaan tersebut harus Saudara tolak, penolakan mana dapat Saudara lakukan dengan surat biasa di luar sidang.
Demikian kiranya Saudara maklumi.
MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua, cap/ttd.
MUDJONO
Tembusan :
l . Yth. Sdr. Menteri Kehakiman - RI
- Yth. Sdr. Menteri/Jaksa Agung RI
- Yth. Sdri KAPOLRI
- Yth. Sdr. Wakil Ketua Mahkamah Agung - RI
- Yth. Sdr. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI
- Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia
- Arsip.