EKONOMI SYARI'AH
Ekonomi syari’ah diartikan dengan: “Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.” Kewenangan itu antara lain :
- Bank Syari’ah;
- Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah;
- Asuransi Syari’ah;
- Reasuransi Syari’ah;
- Reksadana Syari’ah;
- Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah;
- Sekuritas Syari’ah;
- Pembiayaan Syari’ah;
- Pegadaian Syari’ah;
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan
- Bisnis Syari’ah.