1 Uraian Perkara

HIBAH

Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai: “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”

Hibah juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang a quo. Ia secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi: 

- Subjek hukum hibah

- besarnya hibah

- di mana hibah dilakukan

- harta benda yang dihibahkan

- hibah orang tua kepada anak

- kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan 

- hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.