HIBAH
Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai: “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”
Hibah juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang a quo. Ia secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi:
- Subjek hukum hibah
- besarnya hibah
- di mana hibah dilakukan
- harta benda yang dihibahkan
- hibah orang tua kepada anak
- kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan
- hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.