Putusan Nomor 179 K/Ag/2017
Keadaan memaksa adalah sesuatu yang tidak diketahui akan terjadi sebelumnya, sedangkan penurunan omzet penjualan sebagai risiko perdagangan sudah dapat diperhitungkan sebelumnya oleh debitur.
Putusan Nomor 179 K/Ag/2017
Keadaan memaksa adalah sesuatu yang tidak diketahui akan terjadi sebelumnya, sedangkan penurunan omzet penjualan sebagai risiko perdagangan sudah dapat diperhitungkan sebelumnya oleh debitur.