Putusan Nomor 179 K/Ag/2017
Debitur yang tidak mampu membuktikan adanya keadaan yang memaksa (Force Majeur), maka kepadanya tidak dapat dibebaskan dari kewajiban membayar utang.
Putusan Nomor 179 K/Ag/2017
Debitur yang tidak mampu membuktikan adanya keadaan yang memaksa (Force Majeur), maka kepadanya tidak dapat dibebaskan dari kewajiban membayar utang.