Putusan Nomor 573 K/Ag/2016
Akibat wanprestasi maka hak tanggungan dapat dieksekusi walaupun belum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan para pihak sehingga perbuatan kreditur melelang hak tanggungan bukan termasuk perbuatan melawan hukum
Putusan Nomor 573 K/Ag/2016
Akibat wanprestasi maka hak tanggungan dapat dieksekusi walaupun belum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan para pihak sehingga perbuatan kreditur melelang hak tanggungan bukan termasuk perbuatan melawan hukum