Putusan Nomor 573 K/Ag/2016
Peringatan atau teguran kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasinya tidak diindahkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasiPeringatan atau teguran kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasinya tidak diindahkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi