1 Peringatan atau teguran kreditur kepada debitur tidak di indahkan adalah bentuk wanprestasi

Putusan Nomor 573 K/Ag/2016        

Peringatan atau teguran kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasinya tidak diindahkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasiPeringatan atau teguran kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasinya tidak diindahkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi