Putusan Nomor 649 K/Ag/2017
Pihak bank syariah harus melakukan rescheduling utang terlebih dahulu terhadap nasabah, dalam hal ini (harga) objek yang dijadikan agunan jauh lebih tinggi dari nilai utangnya.
Putusan Nomor 649 K/Ag/2017
Pihak bank syariah harus melakukan rescheduling utang terlebih dahulu terhadap nasabah, dalam hal ini (harga) objek yang dijadikan agunan jauh lebih tinggi dari nilai utangnya.