Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8 Bank syariah harus melakukan rescheduling utang terlebih dahulu terhadap nasabah, ketika harga agunan jauh lebih tinggi.

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 15 Ekonomi Syariah 4 Eksekusi Hak Tanggungan Syariah

Putusan Nomor 649 K/Ag/2017

 

Pihak bank syariah harus melakukan rescheduling utang terlebih dahulu terhadap nasabah, dalam hal ini (harga) objek yang dijadikan agunan jauh lebih tinggi dari nilai utangnya. 

Search

Total Kunjungan

210

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved