Putusan Nomor 88 K/Ag/2016
Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili sengketa pembatalan lelang hak tanggungan syariah, apabila dalam akad diperjanjikan tentang pemilihan penyelesaian sengketa melalui Basyarnas.
Putusan Nomor 88 K/Ag/2016
Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili sengketa pembatalan lelang hak tanggungan syariah, apabila dalam akad diperjanjikan tentang pemilihan penyelesaian sengketa melalui Basyarnas.