Putusan Nomor 179 K/Ag/2017
Kegiatan lelang yang dilakukan terhadap debitur yang terbukti wanprestasi dan telah dilakukan teguran (somasi) kepadanya, bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan Nomor 179 K/Ag/2017
Kegiatan lelang yang dilakukan terhadap debitur yang terbukti wanprestasi dan telah dilakukan teguran (somasi) kepadanya, bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).