Putusan Nomor 192 K/Ag/2017
Adanya perbedaan perhitungan antara Majelis Hakim dengan yang tertera dalam gugatan Penggugat tentang besaran sisa angsuran yang harus dibayar oleh debitur tidak menjadikan gugatan Penggugat kabur, apalagi tidak ada keberatan dari Tergugat tentang perhitungan tersebut.
Kaidah hukum yang sama dapat ditemukan dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 138 K/Ag/2017