Putusan Nomor 192 K/Ag/2017
Eksekusi Hak Tanggungan Syari`ah terhadap debitur yang telah wanprestasi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu jatuh tempo perjanjian akad berakhirEksekusi Hak Tanggungan Syari`ah terhadap debitur yang telah wanprestasi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu jatuh tempo perjanjian akad berakhir.