Putusan Nomor 272 K/Ag/2015
Jika ada dua pilihan dalam akad maka pihak bebas memilih ke lembaga mana diajukan gugatannya dan jika sudah dipilih, maka hakim tidak dapat menentukan lain kecuali menyelesaikan sesuai dengan pilihan para pihak tersebut.
Putusan Nomor 272 K/Ag/2015
Jika ada dua pilihan dalam akad maka pihak bebas memilih ke lembaga mana diajukan gugatannya dan jika sudah dipilih, maka hakim tidak dapat menentukan lain kecuali menyelesaikan sesuai dengan pilihan para pihak tersebut.