3 Jika ada dua pilihan penyelesaian akad maka pihak bebas memilih ke lembaga mana diajukan gugatannya

Putusan Nomor 272 K/Ag/2015

Jika ada dua pilihan dalam akad maka pihak bebas memilih ke lembaga mana diajukan gugatannya dan jika sudah dipilih, maka hakim tidak dapat menentukan lain kecuali menyelesaikan sesuai dengan pilihan para pihak tersebut.