Putusan Nomor 272 K/Ag/2015
Jika suatu kontrak mengandung multi tafsir, maka kehendak para pihak lebih diutamakan daripada memahami kata-kata yang tersamar dalam kontrak.
Putusan Nomor 272 K/Ag/2015
Jika suatu kontrak mengandung multi tafsir, maka kehendak para pihak lebih diutamakan daripada memahami kata-kata yang tersamar dalam kontrak.