1 Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun

Putusan Nomor 410 K/Ag/2014 

 

Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga, kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.