Putusan Nomor 624 K/Ag/2017
Kelalaian pihak kreditur yang mencairkan dana pinjaman tanpa diproteksi terlebih dahulu oleh asuransi sesuai bunyi akad, maka tindakan tersebut adalah tindakan ketidak hatian-hatian pihak bank, bukan merupakan kelalaian pihak debitur.