4 Risiko yang ditimbulkan dari akad musyarakah ditanggung secara proporsional

Putusan Nomor 624 K/Ag/2017

Risiko yang ditimbulkan dari akad musyarakah di kemudian hari yang bukan karena kelalaian pihak, maka kerugian tersebut harus ditanggung secara proporsional antara pihak nasabah dan pihak bank.