Putusan Nomor 624 K/Ag/2017
Risiko yang ditimbulkan dari akad musyarakah di kemudian hari yang bukan karena kelalaian pihak, maka kerugian tersebut harus ditanggung secara proporsional antara pihak nasabah dan pihak bank.
Putusan Nomor 624 K/Ag/2017
Risiko yang ditimbulkan dari akad musyarakah di kemudian hari yang bukan karena kelalaian pihak, maka kerugian tersebut harus ditanggung secara proporsional antara pihak nasabah dan pihak bank.