3 Gugatan terhadap pribadi sebagai person tidak dapat dibenarkan jika pribadi tersebut dalam melakukan akad syariah bertindak sebagai pengurus LKS

Putusan Nomor 715 K/Ag/2014 

Gugatan perdata terhadap pribadi sebagai person tidak dapat dibenarkan jika pribadi tersebut dalam melakukan akad syariah bertindak sebagai pengurus LKS[1] yang dipimpinnya. 
 

[1] LKS adalah Lembaga Keuangan Syariah