2 Dalam gugatan sengketa akad musyarakah yang tidak disertai dengan tuntutan kepada pihak siapa yang harus mengembalikan modal harus dinyatakan tidak dapat diterimaakati, gugatan tersebut dinyatakan tidak jelas dan mengakibatkan gugatan tidak diterima

Putusan Nomor 715 K/Ag/2014

Dalam gugatan sengketa akad musyarakah yang tidak disertai dengan tuntutan kepada pihak siapa yang harus mengembalikan modal dan bagi hasil yang disepakati, gugatan tersebut dinyatakan tidak jelas dan mengakibatkan gugatan tidak diterima.