1 Pihak yang tidak termasuk dalam perjanjian tidak punya legal standing sebagai Penggugat

Putusan Nomor 715 K/Ag/2014

Pihak yang tidak termasuk dalam perjanjian akad musyarakah tidak mempunyai legal standing atau kafasitas sebagai Penggugat dalam sengketa akad musyarakah. Oleh karenanya, gugatan dianggap mengandung cacat formal yaitu diskualifikasi in persona.