Pengangkatan anak orang tua tunggal

 

Untuk dapat mengangkat anak melalui Lembaga Pengasuhan Anak, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan (Pasal 32 Permensos No. 110/2009) sebagai berikut:

a.    Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;

b.    Berumur paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun;

c.    Beragama sama dengan agama calon anak angkat;

d.    Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

e.    Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

f.     Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

g.    Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua/wali anak;

h.    Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

i.      Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi;

j.     Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan,sejak izin pengasuhan diberikan; dan

k.    Memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.