Untuk dapat mengangkat anak melalui Lembaga Pengasuhan Anak, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan (Pasal 32 Permensos No. 110/2009) sebagai berikut:
a. Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;
b. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun;
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
f. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
g. Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua/wali anak;
h. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
i. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi;
j. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan,sejak izin pengasuhan diberikan; dan
k. Memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.