1 Uraian

Pengangkatan Anak;

Pada dasarnya, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) tidak mengatur mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. KHI hanya menerangkan terkait hak waris anak angkat. Menurut KHI, yang dimaksud anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam).

Al-Quran surat al-Ahzab ayat 4-5 yang artinya:

"Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maula-maula (hamba sahaya yang di merdekakan)."

Dalam Hukum Islam, sebagaimana terdapat dalam artikel yang berjudul Mengadopsi Anak Menurut Hukum Islam yang dimuat dalam Republika.co.id, kalangan Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) sejak lama sudah memfatwakan tentang adopsi. Fatwa itu menjadi salah satu hasil Rapat Kerja Nasional MUI yang berlangsung pada Maret 1984. Pada salah satu butir pertimbangannya, para ulama memandang, bahwa Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, yaitu anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).

Pada tataran hukum positif yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anak oleh orang tua tunggal dimungkinkan, dengan syarat bahwa orang tua tunggal tersebut adalah Warga Negara Indonesia dan telah mendapat izin dari Menteri (Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak).

Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal dilakukan melalui Lembaga Pengasuhan Anak sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 30 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos No. 110/2009”).