PENENTUAN STATUS HARTA BERSAMA SUAMI YANG BERISTERI LEBIH DARI SATU ORANG
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 94
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masingmasing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.