1.7.5 Kewenangan Penyelesaian Harta Bersama

KEWENANGAN PENYELESAIAN HARTA BERSAMA 

A. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 

Pasal 37 

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing- masing

B. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 

Pasal 49

Ayat 1 

(1)  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: 

        a. perkawinan; 

        b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; 

       c. wakaf dan shadaqah

C. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 88 

Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.