KEWENANGAN PENYELESAIAN HARTA BERSAMA
A. Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing- masing
B. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
Pasal 49
Ayat 1
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. wakaf dan shadaqah
C. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.