“ Bahwa suami yang berkedudukan sebagai PNS yang permohonan perceraiannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama, perincian gaji si suami sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor : 45 Tahun 1990 merupakan aturan administrasi kepegawaian sehingga tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan Agama, “