MA.RI.No : 2691 K/Pdt./1996 tgl. 16 September 1998
Perjanjian lisan baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindak lanjuti dan belum dibuat di depan Notaris belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum.
- Tindakan terhadap Harta Bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.
- Perjanjian Lisan menjual tanah Harta Bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui istri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum (YP.1998 hal 81)