PENGERTIAN HARTA BERSAMA
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Pasal 35
Ayat 1
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
PENGERTIAN HARTA BERSAMA
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Pasal 35
Ayat 1
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.