Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

1.7.1 Pengertian Harta Bersama

02 Hukum Perkawinan 1.7 Harta Bersama 1.7.1 Pengertian Harta Bersama

PENGERTIAN HARTA BERSAMA 

Undang-Undang No 1 Tahun 1974

Pasal 35

Ayat 1

(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Search

Total Kunjungan

577

Total Kunjungan

77104

© Copyright Telusur. All Rights Reserved