10.13.2 1. MA.RI. Nomor : 935 K/Pdt/1998 tanggal 21 Desember 1999. TENTANG SUMPAH

“Meskipun seorang pria menyangkal namun karena wanita ini (P) telah melakukan sumpah supletoir dalam persidangan yang isinya mengakui bahwa ia menjadi hamil dan melahirkan seorang anak adalah akibat hubungan seksual diluar nikah dengan pria tersebut, maka secara yuridis perbuatan pria tersebut adalah bertentangan dengan asas kepatutan dalam masyarakat beradab dan bertentangan pula dengan kewajiban hukum dan si pria yang perbuatannya telah merugikan si wanita (P) yang digaulinya diluar nikah tersebut telah memenuhi unsur “perbuatan melawan hukum “pasal 1365 BW. Dimana pria tersebut wajib memberi ganti rugi karena perbuatannya tersebut “

 

Dari segi hukum acara perdata, sumpah supletoir yang telah diucapkan di dalam persidangan Pengadilan tidak tunduk pada upaya hukum banding atau kasasi (VP.209 hal. 51-52)