Menimbang, bahwa permohonan terhadap putusan serta merta ( uit voerbaar bijvorraad ) disamping tidak ada cukup bukti yang menguatkan permohonannya, Majelis Hakim telah pula memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung RI. No. 06 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1978 tanggal 1 Aparil 1978 , maka permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh Penggugat patut di tolak,; -