“Masalah Agama-Aqidah Islam merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak seseorang atas pemeliharaan dan pengasuhan (hadlonah) terhadap anaknya yang masih bayi (mumayyiz).
Seseorang istri yang memeluk kembali agamanya semula (Agama Kristen) yang dulu telah dilepaskannya dan pindah memeluk agama Islam pada saat ia melangsungkan akad nikah dengan pria yang beragama islam, maka dengan terjadinya perceraian, menjadi gugurlah hak istri dan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak hadlonah atas anak yang masih bayi yang telah ikut suami (Ayah) yang muslim.
(Varia Peradilan No.167 Agustus 1999 hal.65-66).