7.14.1 MARI Nomor : 791 K/Sip/1972 tanggal 26-2-1972 dan MARI. Nomor : 307 K/ Sip/1976, tanggal 7-12-1976

Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut uang paksa ( dwangsom) sebagaimana petitum No. 7, Majelis Hakim berpendapat tuntutan mana tidak dapat dikabulkan karena berdasarkan Yurisprodendi uang paksa tidak dapat dilaksanakan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang,;----