“Bahwa berdasarkan posita surat gugatan para Penggugat pada halaman 4 putusan Mahkamah Syar’iah, bahwa perkara in casu sedang dalam proses pada peradilan umum dengan Reg. 02/Pdt.G/2004/PN.Jth.dan sedang dalam proses banding, maka sesuai kesepakatan dalam Rakernas Mahkamah Agung di Bandung tahun 2003, agar tidak terjadi “titik singgung” maka perkara yang sedang diproses pada lingkungan lain harus ditunggu sampai final , bila sama-sama maju /sama-sama masih dalam proses di Tingkat I, kedua Pengadilan tersebut berhenti untuk diputus oleh Mahkamah Agung, pengadilan mana yang berwenang (pasal 33 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung).“