Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

11.2.1 MA.RI. Nomor : 1326.K/Sip./81 tanggal 19 Agustus 1982 dan MA.RI. No. 394.K/Pdt./1984. TENTANG SITA

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 11 Berkenaan dengan Barang 11.2 Barang Jaminan tidak dapat dikenakan Sita

“Barang yang sudah dijadikan jaminan hutang (yang pada akhirnya juga disita) tidak dapat dikenakan sita.“Barang yang sudah dijadikan jaminan hutang (yang pada akhirnya juga disita) tidak dapat dikenakan sita.

Search

Total Kunjungan

353

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved