“Barang yang sudah dijadikan jaminan hutang (yang pada akhirnya juga disita) tidak dapat dikenakan sita.“Barang yang sudah dijadikan jaminan hutang (yang pada akhirnya juga disita) tidak dapat dikenakan sita.
“Barang yang sudah dijadikan jaminan hutang (yang pada akhirnya juga disita) tidak dapat dikenakan sita.“Barang yang sudah dijadikan jaminan hutang (yang pada akhirnya juga disita) tidak dapat dikenakan sita.