11.1.1 YURISPRODENSI MARI :NOMOR : 1149 / K / SIP ./ 1975 Tanggal 17 April 1979 dan NOMOR : 1391 / K / SIP /1975 Tanggal 26 April 1979 TENTANG BARANG TIDAK JELAS KEBERADAANNYA .

           Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, Penggugat tidak bisa membuktikan baik surat maupun saksi dan barang tersebut ternyata tidak jelas keberadaannya, baik keberadaan obyek sengketa maupun letaknya, dengan demikian maka gugatan Penggugat dinilai cacat formil karena gugatan tidak lengkap yang berakibat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel ), maka gugatan Penggugat tersebut sesuai dengan pasal 81 RV dan Yurisprodensi  MARI :NOMOR : 1149 / K / SIP ./ 1975 Tanggal 17 April 1979  dan NOMOR : 1391 / K / SIP /1975 Tanggal 26 April 1979 harus dinyatakan tidak dapat diterima;