“Acara Syiqoq yang tersebut dalam S.An Nisa’ ayat 35 tidak mutlak harus dijalankan setelah mendengar keterangan orangtua para pihak dan orang lain yang dekat para pihak, Pengadilanlah yang memutus perkara tersebut bukan hakam yang ditunjuk, fungsi Hakam hanya sebatas mendamaikan saja.