“Pencabutan perkara sebelum ada PMH,PHS dan Relaas atau belum pernah sidang, maka cukup dilakukan pencoretan oleh Ketua tanpa melalui sidang.”“Pencabutan perkara sebelum ada PMH,PHS dan Relaas atau belum pernah sidang, maka cukup dilakukan pencoretan oleh Ketua tanpa melalui sidang.”