Bahwa, bila perkara yang pihak tergugatnya gila sebagian berpendapat bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili orang tua atau waliya / pengampunya bagi pihak yang gila, sedangkan sebagian lainya berpendapat bahwa harus ada penetapan curator.
Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri,;