9.3.1 YURISPRODENSI MARI TAHUN 2006 NOMOR : 332 K / AG / 2000 Tanggal 3 Agustus 2005 TENTANG HIBAH TERHADAP WARIS YANG BELUM DIBAGI

  1. Dalam perkara waris untuk menentukan harta peninggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris.;
  2. Dalam membagi harta warisan harus disebutkan secara jelas orang – orang yang berhak menjadi ahli waris dan bagian masing – masing,;
  3. Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, akam hibah tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri , bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa,;