Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

9.2.1 YURISPRODENSI MARI TAHUN 2005 NOMOR : 75/ K / AG / 2003 Tanggal 14 Mei 2004 TENTANG HIBAH BERKAITAN DENGAN WARIS

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 09 Berkenaan Perkara Hibah 9.2 Batas Jumlah Harta Yang Dapat Dihibahkan

Bahwa sebelum menerapkan pasal 210 ayat ( 1 ) KHI, maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.

Search

Total Kunjungan

325

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved