9.1.1 YURISPRODENSI MARI TAHUN 2005 NOMOR : 27/ K / AG / 2002 Tanggal 26 Februari 2004 TENTANG HIBAH

Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagai dimaksud oleh pasal 210 ayat ( 1 ) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama pemegang hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat di buktikan perubahan status kepemilikannya;