8.14.1 MA.RI. Nomor : 52 K/AG/2008 tanggal 8 Juni 2008.

“Bahwa  Yudex Facti tidak memperhatikan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, bahwa dalam sengketa kewarisan yang berperkara adalah para ahli waris tidak melibatkan pihak III. Dalam perkara in casu almarhum Buchari telah menjual Ruko 2 (dua) pintu kepada pihak III. Pihak III tidak perlu ditarik saebagai pihak sebagaimana yang berlaku pada Pengadilan Negeri , akan tetapi cukup dengan memperhitungkan bagian yang diperoleh almarhum Buchari sebagai ahli waris, bila bagiannya menurut faraidh lebih besar dari pada 2 (dua) pintu ruko tersebut, maka almarhum Buchari akan menerima lagi sisanya, sebaliknya bila melebihi dari nilai bagian warisannya maka harta yang ditinggalkan almarhum Buckhari harus dikurangi sebesar kelebihan tersebut.

Yudex facti seharusnya mendudukkan diri sebagai aparat penegak hukum yang mengerti hukum, dengan pencantuman tahun-tahun para pihak yang telah meninggal dunia, seharusnya Hakim faham siapa Pewaris dan siapa ahli waris.