“Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh keliru mengesampingkan para Tergugat VII sampai dengan XIV yang menjadi ahli waris pengganti menggantikan almarhumah Sawidah (saudara perempuan M.Yunus) sesuai dengan pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam”
“Bahwa oleh karena anak angkat bukan sebagai ahli waris, maka bagian masing-masing anak angkat sama antara laki-laki dan perempuan”