8.12.1 YURISPRODENSI MARI TAHUN 2006 NOMOR : 32 K / AG / 2002 Tanggal 20 April 2005 TENTANG WARIS MAL WARIS
- Dalam perkara sengketa waris mal waris tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukan obyek sengketa yang menjadi bagian masing – masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi,;
- Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak,;