6.13.1 MA.RI Nomor : 37 K/AG/1998 tanggal 30 Desember 1999.

“Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagai istri kedua terhadap Harta Peninggalan almarhum suaminya yang masih dikuasai oleh anak-anaknya yang lahir dari istri pertama dan harta peninggalan tersebut terbukti adalah harta bersama (antara almarhum suami penggugat dengan istri pertamanya), maka gugatan yang materinya demikian itu merupakan perkara murni pembagian harta warisan dan tidak ada sengketa hak milik, ex pasal 50 UU.No.7 Tahun 1989, sehingga PA. berwenang mengadili perkara harta warisan ini. (VP.Th.XVII No.202 Juli 2002 hal. 86).“