6.12.1 MA.RI. Nomor : 51 K/Pdt./1994 tanggal 17 Desember 1999.

- Harta peninggalan seorang istri yang tidak dapat dibuktikan sebagai Harta Bersama /Guna kaya dengan almarhum suaminya, serta bukan pula merupakan hak milik teman hidupnya (tanpa nikah) setelah menjanda,maka Harta Peninggalan tersebut secara yuridis dinilai sebagai harta milik janda tersebut.