- Harta peninggalan seorang istri yang tidak dapat dibuktikan sebagai Harta Bersama /Guna kaya dengan almarhum suaminya, serta bukan pula merupakan hak milik teman hidupnya (tanpa nikah) setelah menjanda,maka Harta Peninggalan tersebut secara yuridis dinilai sebagai harta milik janda tersebut.