“Ahli waris yang non islam berhak mendapat warisan berdasar wasiat wajibah yang kadar bagiannya sama dengan bagian ahli waris Muslim (VP.192 hal.93).“
“Ahli waris yang non islam berhak mendapat warisan berdasar wasiat wajibah yang kadar bagiannya sama dengan bagian ahli waris Muslim (VP.192 hal.93).“