8.10.1 MA.RI. Nomor : 134 K/AG/1998. tanggal 29 Juli 1999 .

“Penetapan PA. aquo berisi ketentuan siapa ahli waris dan berapa bagian masing-masing atas permohonan ahli waris (voluntaire jurisdicte yang amarnya bersifat declaratief). Penetapan PA. yang demikian agar dapat di eksekusi maka harus dilakukan langkah lanjutan dengan memberdayakan sifat declaratoire tersebut menjadi condemnatoir dengan cara mengajukan gugatan contentieuse yurisdictie terhadap ahli waris lainnya yang masih menguasai harta warisan tersebut dengan petitum gugatan berupa : Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membagi dan menyerahkan harta warisan kepada Penggugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan penetapan PA. No.68/P/PA/1989 tanggal ---- bulan---- tahun----yang telah BHT (vp.no.191/2001 hal. 52)“Penetapan PA. aquo berisi ketentuan siapa ahli waris dan berapa bagian masing-masing atas permohonan ahli waris (voluntaire jurisdicte yang amarnya bersifat declaratief).