“Menurut Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh telah salah menerapkan hukum,karena telah mempersempit pengertian ahli waris yang diatur dalam pasal 185 KHI. Karena seluruh ahli waris yang diatur dalam pasal 174 KHI yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dapat digantikan oleh keturunannya sebagai ahli waris pengganti, kecuali keturunan dari ibu. Duda/janda, bapak, dan keturunan ahli waris yang diatur dalam pasal 173 KHI, sehingga seharusnya anak-anak dari almarhum Nyak Awan binti Miga dan anak-anak dari almarhum Ummi Kulsum binti Miga termasuk sebagai ahli waris dari almarhum Muhammad bin Miga.”