8.8.1 MA.RI. Nomor : 184 K/AG/1996. tanggal 27 Mei 1998.

“Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex facti telah salah menerapkan hukum, karena gugatan Penggugat kurang pihak/tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan Penggugat,maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima. (VP.Th.XV  No.173 Pebruari 2000 hal. 87).“