Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.7.1 MA.RI. No : 184 K/AG/1996 tanggal 27 Mei 1998

11 Pokok-Pokok Yurisprudensi 08 Berkenaan Perkara Waris 8.7 Semua Ahli Waris Harus Dijadikan Pihak Dalam Gugatan Waris

“ Permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan, karena gugatan penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan penggugat ( yp.1998 hal.257)“ .

Search

Total Kunjungan

312

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved